Kesimpulan
Surat keterangan dari desa untuk menikah adalah salah satu persyaratan penting untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan dan berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun tergantung pada kebijakan masing-masing kantor desa atau kelurahan.
Jika kamu sudah memiliki surat keterangan tersebut, pastikan untuk menjaganya dengan baik agar tidak hilang atau rusak. Jangan lupa juga untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan lainnya agar status kependudukanmu selalu tercatat dengan benar di pemerintah.